Sekolah Ponpes Al-Bahjah: Pusat Informasi dan Pendaftaran

Pusat Literasi Digital

Pustaka Ilmu.

Eksplorasi ribuan materi edukasi, transkrip mutiara hikmah, dan video tutorial dari ekosistem pendidikan Al-Bahjah.

Gema Takbir 1447 di Tanah Wali: Polisi Kawal Malam Idulfitri
Artikel
SDIQu Al-Bahjah

Gema Takbir 1447 di Tanah Wali: Polisi Kawal Malam Idulfitri

CIREBON – Al Bahjah bersama jajaran Polsek Sumber sukses menyelenggarakan kegiatan Syiar Takbir Keliling Idulfitri 1447 Hijriah pada Jumat malam Sabtu (20/3/2026) untuk menghidupkan sunah malam kemenangan di 9 masjid wilayah Kabupaten Cirebon. Di bawah arahan Buya Yahya dan pengawalan langsung Kapolsek Sumber, Pak Afandi, ratusan peserta melakukan konvoi tertib menyambangi sembilan masjid utama mulai pukul 18.30 WIB guna menggemakan takbir dengan tetap menjunjung tinggi nilai adab, keamanan, serta ketertiban lalu lintas. Tradisi takbir keliling memiliki akar yang kuat dalam budaya Islam Nusantara, khususnya di Cirebon yang secara historis dikenal sebagai pusat penyebaran Islam oleh Sunan Gunung Jati. Kegiatan takbir keliling seperti ini bukan sekadar pawai kendaraan, melainkan cara mulia untuk menjalankan pesan Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah: 185) tentang merayakan kemenangan dengan rasa syukur yang mendalam. Sejalan dengan tuntunan Imam Syafi’i, menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir adalah ibadah yang sangat dianjurkan agar hati kita tetap “hidup” dan tidak lalai di tengah kemeriahan hari raya. Secara sosial, momen kumpul bersama ini menciptakan energi positif yang mampu mempererat tali persaudaraan antarwarga. Pendekatan ini merupakan wujud nyata dari upaya merawat tradisi lokal tanpa mengorbankan nilai-nilai syariat dan ketertiban umum. Pawai yang seringkali identik dengan euforia jalanan diubah menjadi sebuah pergerakan syiar yang terstruktur, edukatif, dan berpusat pada pemakmuran masjid. Rangkaian kegiatan difokuskan pada kedisiplinan ibadah, yang dimulai tepat pada pukul 18.30 WIB di Masjid Oemar LPD Al-Bahjah, kawasan Sendang. Sebelum iring-iringan kendaraan diberangkatkan, seluruh peserta yang terdiri dari santri dan jamaah diwajibkan mengikuti pelaksanaan salat Isya berjamaah. Kehadiran Buya Yahya di tengah barisan jamaah memberikan arahan ruhani dan keilmuan yang menegaskan pentingnya menjaga kesantunan, menghindari perkataan sia-sia, dan menjadikan setiap putaran roda kendaraan sebagai sarana ibadah di malam Idulfitri. Keberhasilan manifestasi syiar yang tertib ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektoral yang solid antara panitia penyelenggara (Al-Bahjah Event Organizer) dengan aparat penegak hukum dan institusi pemerintah terkait. Pengamanan rute mendapatkan atensi penuh dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber. Kapolsek Sumber, Bapak Afandi, memimpin langsung personel kepolisian dan tim Patroli dan Pengawalan (Patwal) di lapangan. Bersama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, petugas memastikan arus lalu lintas kendaraan syiar dan pengguna jalan umum berjalan harmonis. Sinergi ini mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan (trust) dan otoritas institusi keamanan dalam mengawal kebebasan beragama yang terorganisasi dengan sangat baik. Pemilihan rute perjalanan dirancang secara strategis untuk mengintegrasikan simpul-simpul masjid di wilayah Kecamatan Sumber dan sekitarnya. Iring-iringan kendaraan yang tertata rapi melintasi sembilan titik koordinat syiar utama, yaitu: Masjid Oemar (Sendang) – Titik Keberangkatan Masjid Nurul Huda (Sendang) Masjid Nur Bayti Ismail (Babakan) Masjid Agung Sumber (Pusat Kota Sumber) Masjid Ar Rodloh (Kaliwadas) Masjid Jami’ Baitul Muttaqin (Karangsari) Masjid Mu’tamarul Huda (Bode Lor) Masjid Jami’ Nurul Huda (Watubelah) Masjid Nur Aswitiyah (Kemantren) – Titik Kepulangan Seluruh armada rombongan dilaporkan telah kembali ke kompleks LPD Al-Bahjah pada tengah malam dalam kondisi aman. Kelancaran kegiatan Syiar Takbir Keliling 1447 H ini mengukuhkan posisi LPD Al-Bahjah sebagai institusi pendidikan Islam yang mampu menyelenggarakan manajemen acara skala besar dengan tetap menjunjung tinggi nilai agama, harmoni sosial, dan ketaatan pada hukum negara. Informasi Publikasi: ​Topik: Syiar Islam, Idulfitri 1447 H, Keamanan Wilayah. ​Lokasi: Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. ​Otoritas: LPD Al-Bahjah, Polsek Sumber, Dishub Cirebon. Redaksi: Ustadz Nasruddin Abdul Matin, M. Sos., Humas Al-Bahjah

Makna Suci di Hari nan Fitri
Artikel
Tahfidz Al-Qur'an

Makna Suci di Hari nan Fitri

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Idulfitri sering kali disebut sebagai Hari Kemenangan bagi kaum muslimin. Setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, memperbanyak amal ibadah, serta berusaha menjauhi segala larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, akhirnya umat Islam menyambut Idulfitri dalam suasana yang suci, penuh kebahagiaan, dan suka cita. Makna suci yang dirasakan pada Idulfitri adalah bentuk harapan seorang hamba agar setelah melalui bulan Ramadan dia dapat kembali dalam keadaan suci atau fitrah. Harapan tersebut muncul karena selama Ramadan seorang Muslim berusaha mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui berbagai ibadah, seperti shalat tarawih, shalat witir, berpuasa, bersedekah, menunaikan zakat fitrah, melakukan i’tikaf, serta mengerjakan berbagai amalan kebaikan lainnya. Beriringan dengan itu, kita melanjutkan kebaikan setelah bulan Ramadan dengan saling bersilaturahmi, saling memaafkan, dan saling menyenangkan hati dengan sesama sehingga dengan semua itu kita berharap bisa menjadi hamba yang diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, tidak semua orang mampu memanfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya. Hal ini pernah dijelaskan oleh Baginda Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa ada orang-orang yang menemui bulan Ramadan, lalu keluar darinya tanpa membawa kebaikan apa pun dan tidak pula memperoleh ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kerugian tersebut dialami oleh mereka yang ketika bertemu dengan Ramadan tidak berusaha meningkatkan kualitas ibadahnya, tidak bersungguh-sungguh mengharapkan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta tidak menjaga dan memperkuat tali silaturahmi dengan sesama. Mereka hanya menjalani Ramadan sekadar menahan lapar dan dahaga, tanpa mengambil hikmah, keutamaan, dan manfaat yang terkandung di dalamnya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Guru kita Buya Yahya: “Ketika seseorang aktif di bulan Ramadan, maka dia InsyaAllah termasuk golongan ahli fitrah, yaitu orang yang mendapatkan fitri. Itulah sebabnya hari raya (1 Syawal) disebut dengan Idulfitri. Di hari tersebut (setelah) kita beribadah kepada Allah di bulan pengampunan (Ramadan) dengan serius, lalu menjalin hubungan sesama manusia dengan baik dan indah, maka dengan itu semua kita (kembali dalam keadaan) fitri, seolah-olah kita telah bersih dari dosa. Karenanya, makna suci di Idulfiti adalah pengharapan (seorang hamba agar bisa dikembalikan oleh Allah menjadi hamba yang diampuni dari dosa).” Oleh karena itu, mari kita senantiasa berusaha meningkatkan kualitas ibadah selama bulan Ramadan dan melanjutkan semangat kebaikan tersebut pada Idulfitri dengan mempererat silaturahmi, saling memaafkan, dan saling mengasihi sesama. Dengan demikian, Idulfitri tidak hanya menjadi perayaan semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan memperkuat hubungan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta dengan sesama manusia. Semoga semangat kebaikan yang telah kita bangun selama bulan Ramadan dapat terus kita jaga dan amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga dengan segala amal kebaikan yang telah kita lakukan, kita termasuk golongan orang yang memperoleh kemuliaan Ramadan dan keberkahan Idulfitri dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mudah-mudahan kita keluar dari bulan Ramadan dalam keadaan yang lebih baik dan suci, serta dipertemukan kembali dengan Ramadan di tahun berikutnya dengan harapan dan semangat yang lebih baru lagi. Mari kita jadikan momen Ramadan dan Idulfitri sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi diri secara pribadi, keluarga, lingkungan sekitar, bangsa, dan agama.   Penulis: Fahmi Sidik Marunduri Penyunting: Idan Sahid Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.     Artikel Makna Suci di Hari nan Fitri pertama kali tampil pada Pustaka.

Hukum Shalat Jumat Ketika Bertepatan dengan Hari Raya I Oleh Buya Yahya
Artikel
Tahfidz Al-Qur'an

Hukum Shalat Jumat Ketika Bertepatan dengan Hari Raya I Oleh Buya Yahya

Pada tahun-tahun tertentu, kita menemukan hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan apakah melaksanakan shalat Jumat tetap wajib? Bagi para penuntut ilmu fiqih di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i masalah seperti ini sangatlah jelas dan tidak dipermaslahkan. Akan tetapi, di zaman modern ini karena kita sudah biasa berinteraksi dengan mazhab-mazhab lain melalui berbagai media yang yang ada, akhirnya munculah pertanyaan dari masyarakat sehingga menjelaskan kembali permasalahan seperti menjadi sangat perlu. Berikut ini kami buatkan catatan praktis untuk menjadi sebuah wawasan serta panduan, sehingga nantinya kita menjadi lebih bijaksana, mudah dalam menjalankan ibadah, dan tidak mudah menyalahkan orang lain. Download catatan praktis: Hukum Shalat Jumat Ketika Bertepatan dengan Hari Raya Ole: Buya Yahya Artikel Hukum Shalat Jumat Ketika Bertepatan dengan Hari Raya I Oleh Buya Yahya pertama kali tampil pada Pustaka.

Agar Mudik Bernilai Pahala dan Penuh dengan Keberkahan
Artikel
Tahfidz Al-Qur'an

Agar Mudik Bernilai Pahala dan Penuh dengan Keberkahan

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Mudik telah menjadi tradisi tahunan yang dilaksanakan masyarakat di Indonesia. Tak hanya bagi umat Islam, sering kali non-Muslim pun ikut melaksanakannya juga. Di akhir Ramadan biasanya pemerintah menentukan Hari Libur Nasional agar warganya yang merantau dapat “pulang kampung” dan mengunjungi orang tua, sanak saudara, kerabat, serta teman di kampung halaman dalam momen Idulfitri.  Adapun jangka waktu liburan ini biasanya berkisar 1 pekan atau lebih sebelum akhirnya kembali kepada rutinitasnya. Lantas apa makna mendalam dalam tradisi ini? Apa saja yang perlu dilakukan agar tradisi ini menjadi penuh keberkahan dan ridha dari Allah Subhanahu wa Ta’ala? Momen yang Tepat untuk Bersilaturahmi Pada kesempatan ini Buya Yahya, memberikan pandangannya terkait tradisi mudik. Menurutnya, silaturahmi bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu hari raya. Akan tetapi, ini adalah satu momen yang sangat tepat dalam hal ini. Bahkan para ulama menghubungkan antara hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesamanya. Menjaga hubungan baik di antara keduanya. Jika salah satu saja tidak dilaksanakan maka kita tidak bisa dianggap sebagai orang baik. “Saat Ramadan, seorang Muslim sibuk beribadah kepada Allah dengan melaksanakan berbagai perintah yang dianjurkan. Menjalin hubungan baik dengan Allah. Separuh perjalanan sudah tuntas. Tinggal menuntaskan separuh perjalanan lagi yaitu menjalin hubungan yang baik dengan sesama manusia. Saat hari raya, setiap orang saling bermaaf-maafan. Itu momen. Semua orang melakukan itu, dan itu indah.” ujarnya. Rambu-Rambu dalam Mudik Buya Yahya melanjutkan, dalam rangka menjalin hubungan baik dengan manusia jangan sampai melanggar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Misalnya, saat jadwal kunjungan ke sanak saudara yang begitu padat membuat kita meninggalkan shalat yang menjadi kewajiban. “Mudik adalah dalam rangka silaturahmi, menyambung silaturahim, dan ini adalah hal baik dengan catatan jangan ada pelanggaran-pelanggaran syariat di saat kita mengadakan mudik,” tambahnya. Imbauan untuk Senantiasa Menghidupkan Hati Mudik biasanya dilakukan menjelang hari raya. Artinya pemudik ini melakukan perjalanan pada hari-hari istimewa tatkala para kekasih Allah berada di masjid untuk melakukan I’tikaf dan ibadah lainnya. Dalam hal ini Buya Yahya mengimbau, sebagai pemudik yang cerdas, jadikan perjalanan Anda seperti i’tikaf di dalam masjid. Buatlah sebuah rencana tentang bagaimana perjalanan Anda bernilai pahala di hadapan Allah dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, dzikir, shalawat, dan melakukan amalan lainnya. Selain itu, saat perjalanan bisa melaksanakan shalat di atas kendaraan meskipun saat mengendarai. “Dalam sebuah hadits, Nabi (Muhammad) pernah melaksanakan shalat sambil menunggangi seekor unta,” pungkasnya. Jangan Tinggalkan Shalat Fardu saat Mudik Di akhir pembahasan, Buya Yahya mengingatkan kepada para pemudik agar tidak meninggalkan shalat fardu. Saat arus mudik, banyak orang meninggalkan shalat fardu. Dalam konteks ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa saat mudik tiba, dirinya beserta keluarga besar Al-Bahjah senantiasa mengamalkan Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan dan Saat Macet dengan tujuan agar orang tidak meninggalkan shalat fardu meski dalam keadaan di perjalaan di dalam kendaraan. Buya Yahya juga mengingatkan bahwa shalat fardu bisa dilakukan di tanah lapang apabila kondisi masjid-masjid yang ada di jalan penuh sesak oleh para pemudik sehingga tidak memungkinkan melaksanakan shalat. Tidak hanya itu, Buya Yahya menjelaskan tentang tata cara wudhu dengan segelas air dan tata cara beristinja dengan menggunakan tisu. Terakhir, Buya Yahya juga perpesan agar para pemudik bisa mempelajari tata cara shalat jamak dan qoshor.   Sumber: Al-Bahjah TV Penulis: Ivan Arief Rachman, S.Pd. Penyunting: Idan Sahid Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.     Artikel Agar Mudik Bernilai Pahala dan Penuh dengan Keberkahan pertama kali tampil pada Pustaka.

Kemudahan Shalat Saat Mudik
Artikel
Tahfidz Al-Qur'an

Kemudahan Shalat Saat Mudik

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat sedang mudik dengan perjalanan yang panjang dan lama. Seorang pemudik terkadang meninggalkan shalat dengan berbagai alasan. Ini bisa terjadi karena beberapa faktor. Bisa dari kondisinya yang berat, tidak mengetahui ilmunya, tahu ilmunya namun ragu untuk melaksanakannya, atau mungkin tahu ilmunya namun lalai. Hal itu perlu dipahami kembali, bahwa dalam Islam terdapat kemudahan dalam melaksanakan shalat di perjalanan. Lalu bagaimana tata cara shalat saat di perjalanan? Rukhsah, Sebuah Kemudahan Untuk mengupas permasalahan ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika dalam sebuah perjalanan berjarak lebih dari 84 KM, dalam konteks ini perjalanan mudik. Terdapat kemudahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disebut rukhsah, yakni menjadikan shalat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat (qoshor) dan 2 shalat digabungkan menjadi satu waktu (jamak). Adapun dalam praktik di lapangan, masih banyak orang yang melaksanakan shalat dengan jumlah yang utuh atau bahkan tidak shalat sama sekali karena tidak mengetahui ilmunya atau jarang mengaji. “Ada sebagian jamaah, ibu-ibu yang salehah mungkin kurang ilmu, diajak shalat jamak dan qoshor itu marah-marah. Shalat itu mudah kenapa harus mengqoshor dan menjama? kan ada rest area,” imbuhnya. Dalam kesempatan ini, Buya Yahya memberikan isyarat atau pesan untuk tidak meninggalkan shalat. Pembahasan tersebut telah Buya Yahya jelaskan dalam bukunya yang berjudul Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan dan Jalan Macet. Penjelasan ringkas dan mudah dipahami tentang kemudahan shalat saat di perjalanan. Menjamak dan Mengqoshor Shalat Buya Yahya menambahkan keterangannya tentang menjamak dan mengqoshor shalat di perjalanan. Ibadah ini lebih diutamakan dan mendapat pahala yang besar dibanding dengan melaksanakan shalat secara utuh, karena ini merupakan suatu kepatuhan kita kepada Allah berupa kemudahan dalam ibadah. Jangan sampai meninggalkan shalat yang dosanya teramat besar. Buya Yahya menuturkan terkait menjamak shalat sebagai berikut, “Dzuhur dengan Ashar dilakukan di satu waktu, boleh kita lakukan di waktu Dzuhur, sehingga nanti setelah Ashar tidak mikir shalat. Magrib digabung dengan Isya. Kan enak. Jadi waktunya hanya 3 kali dengan shalat Subuh.” Buya Yahya juga menjelaskan tentang jamak taqdim dari penuturannya berikut, “Di saat di perjalanan, sebisa mungkin bisa menjamak taqdim misalnya, wah di waktu Dzuhur bisa ketemu masjid, kita mending shalat di masjid sekalian Dzuhur sama Ashar.” Adapun jamak takhir Buya Yahya menambahkan penjelasannya sebagai berikut, “Atau waktu Dzuhur ini susah kalau kita turun dari mobil, nanti aja deh Ashar, boleh namanya jamak takhir. Kita tinggal niat melintaskan di hati, kita ingin mengakhirkan shalat di waktu Ashar” Kemudian perihal qoshor, Buya Yahya berujar: “Kemudian di saat anda di perjalanan itu, mengqosor yang 4 menjadi 2 itu lebih bagus. Mengqoshor shalat jauh lebih bagus dong, sudah pendek shalatnya, pahalanya lebih banyak. Masa gak mau. Ibadah itu perlu patuh, sehingga dalam madzhab lain, madzhab Hanafi, wajib mengqoshor itu. Lakukan jamak, gabungkan dengan qoshor.” Shalat Qodho Dalam situasi tertentu, seperti halnya dalam perjalanan mudik, seseorang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat dengan mencari air untuk wudhu dan turun dari mobil. Namun ia tetap harus shalat karena menghormati waktu (shalat bihurmatil waktu). Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan ada beberapa kondisi seseorang harus shalat di perjalanan walaupun tidak memenuhi syarat-syaratnya karena kondisi tidak memungkinkan atau adanya udzur. Tetapi dia harus mengulang kembali shalatnya dalam keadaan normal. Contoh: kalau Anda tidak menemukan air atau debu di dalam kendaraan lalu untuk turun dari kendaraan tidak bisa karena macet atau terjadi kecelakaan. Maka shalatlah tanpa wudhu dan tayamum. Kemudian Anda nanti menggantinya saat menemukan air atau debu. Contoh lainnya, jika Anda meyakini pakaian yang digunakan terkena najis, lalu Anda tidak bisa mengganti pakaian karena takut terlihat auratnya oleh orang lain (terutama ibu-ibu), maka shalatlah dengan kondisi tersebut. Lalu nanti Anda menggantinya saat keadaan normal di saat menggunakan pakaian yang suci. Dalam pungkasannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa shalat dengan kondisi semacam itu lebih baik (dalam rangka menggugurkan dosa) dari pada meninggalkan shalat yang mana dosanya teramat besar.   Sumber: Al Bahjah TV Penulis: Ivan Arief Rachman, S.Pd. Penyunting: Idan Sahid Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.     Artikel Kemudahan Shalat Saat Mudik pertama kali tampil pada Pustaka.

Bagan Mahram Laki-Laki dan Perempuan
Artikel
Tahfidz Al-Qur'an

Bagan Mahram Laki-Laki dan Perempuan

Sering kali tanpa disadari kita berjabat tangan, bersalaman, bahkan berinteraksi dengan lawan jenis tanpa mengetahui apakah ia termasuk mahram atau bukan. Padahal dalam syariat Islam, batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sangat jelas. Ketidaktahuan inilah yang kadang membuat sesuatu yang dianggap sepele justru menjadi perkara yang perlu dihindari. Oleh karena itu, agar kita lebih memahami siapa saja yang termasuk mahram, kami hadirkan bagan mahram berikut sebagai panduan sederhana bagi kaum muslimin dan muslimat. MAHRAM BAGI LAKI-LAKI MAHRAM BAGI PEREMPUAN Artikel Bagan Mahram Laki-Laki dan Perempuan pertama kali tampil pada Pustaka.

Hati-Hati Tukar Uang Jelang Lebaran
Artikel
Tahfidz Al-Qur'an

Hati-Hati Tukar Uang Jelang Lebaran

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Lebaran sering kali menjadi momen yang sangat dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga. Pada waktu inilah banyak orang yang dapat kembali bersua dengan kerabat dan sanak saudara setelah sekian lama disibukkan oleh aktivitas sehari-hari. Di Indonesia, libur Lebaran dimanfaatkan oleh masyarakat untuk saling bersilaturahmi, mengunjungi rumah keluarga, serta melakukan tradisi mudik ke kampung halaman, khususnya bagi mereka yang merantau atau tinggal di luar daerah. Suasana kebersamaan, saling memaafkan, dan mempererat hubungan kekeluargaan menjadi ciri khas yang melekat dalam Idulfitri. Untuk menyambut momen istimewa tersebut, berbagai persiapan biasanya telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Mulai dari membersihkan rumah, menyiapkan hidangan khas Lebaran, membeli pakaian baru, hingga menyiapkan uang Lebaran yang akan dibagikan kepada anak-anak atau kerabat yang lebih muda. Tradisi memberikan uang Lebaran sendiri telah menjadi kebiasaan yang cukup melekat di tengah masyarakat sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan rasa syukur di hari yang penuh kemenangan. Umumnya, uang Lebaran disiapkan dengan cara menukarkan uang pecahan besar menjadi pecahan yang lebih kecil melalui bank atau jasa penukaran uang lainnya. Hal ini dilakukan agar uang yang dibagikan lebih praktis dan mudah diberikan kepada banyak orang. Namun, dalam praktiknya sering kali ditemukan adanya selisih antara jumlah uang yang ditukarkan dengan jumlah uang yang diterima. Selisih tersebut biasanya dianggap sebagai biaya jasa penukaran, sehingga tidak jarang kegiatan penukaran uang ini terlihat menyerupai praktik jual beli uang. Dalam Islam, kegiatan tukar-menukar uang pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Salah satu prinsip penting dalam pertukaran uang adalah tidak adanya selisih pada nilai uang yang ditukarkan. Artinya, uang yang diserahkan harus sama dengan nilai uang yang diterima, tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan dari salah satu pihak. Apabila dalam proses serah terima terjadi selisih antara jumlah uang yang ditukarkan dengan jumlah yang diterima, maka transaksi tersebut telah mengandung riba. Dalam Islam, riba merupakan perbuatan yang dilarang karena mengandung ketidakadilan dalam transaksi. Oleh karena itu, praktik tukar-menukar uang yang mengandung selisih nilai tidak dibenarkan dan dapat menyebabkan kedua belah pihak terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan. Sebagai contoh, si Fulan menukarkan uang sebesar Rp100.000 kepada si Fulano untuk ditukar dengan pecahan yang lebih kecil. Namun, si Fulano mengatakan kalau si Fulan harus menyerahkan uang sebesar Rp130.000 agar penukaran tersebut dapat dilakukan. Kelebihan sebesar Rp30.000 dari jumlah yang seharusnya ditukarkan inilah yang dianggap sebagai riba. Agar tukar menukar uang tersebut tidak mengandung riba, guru mulia kita Buya Yahya telah menganjurkan kita untuk memperhatikan tiga hal berikut: Jumlah uang yang ditukarkan tidak memiliki selisih. Artinya, jika menukar uang pecahan besar ke pecahan kecil, maka nilai uang tersebut harus sama. Misalnya uang Rp100.000 ditukar dengan uang pecahan Rp2000 senilai Rp100.000. Jika terjadi selisih seperti Rp10000 menjadi Rp120.000 tanpa akad yang terpisah, maka kita telah melakukan riba fadl. Dilakukan di waktu yang sama atau tidak ditunda. Artinya, kita melakukan tukar menukar uang di waktu yang sama. Jika kita menukar uang tetapi uang yang hendak kita tukarkan diberikan keesokan harinya atau kita menukar uang pecahan besar tetapi uang pecahan kecil diberikan keesokan harinya, maka hal itu termasuk riba yang disebut sebagai riba Transaksi harus langsung. Jika transaksi penukaran uang tidak dilakukan secara langsung, maka transaksi tersebut dianggap transaksi yang mengandung riba, yaitu riba nasi’ah. Karena itu, agar si Fulan bisa menggunakan jasa penukaran uang dari si Fulano, maka dia bisa melakukannya dengan memperhatikan tiga hal tersebut, yakni: melakukannya secara langsung; di waktu yang sama; serta memisahkan akad penukaran uang dan akad pembayaran jasa penukaran. Jika dilakukan dengan cara ini, maka transaksi yang dilakukan telah terhindar dari riba. Sebagai contoh, si Fulan ingin menukarkan uang sebesar Rp100.000 ke dalam pecahan yang lebih kecil. Ketika transaksi tersebut akan dilakukan, si Fulano menyampaikan bahwa si Fulan harus membayar biaya jasa penukaran uang sebesar Rp30.000 pada saat itu juga. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pertama-tama si Fulano menukarkan uang Rp100.000 milik si Fulan dengan uang pecahan kecil yang nilainya tetap Rp100.000. Setelah proses penukaran selesai, barulah si Fulan memberikan uang sebesar Rp30.000 kepada si Fulano sebagai pembayaran atas jasa penukaran uang yang telah disediakan. Sebagai catatan, uang jasa tersebut tidak boleh langsung dipotong atau diambil dari jumlah uang yang ditukarkan apabila akadnya tidak dipisahkan. Jika biaya jasa langsung digabungkan dengan transaksi penukaran uang, maka hal tersebut berpotensi menjadikan transaksi tersebut mengandung unsur riba. Oleh karena itu, pemisahan akad antara penukaran uang dan pembayaran jasa menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang dibenarkan dalam Islam. Kita harus waspada saat menggunakan jasa penukaran uang agar niat baik untuk menyenangkan keluarga tetap terbebas dari riba. Sering kali seseorang melakukan kesalahan tanpa menyadarinya. Ketika ingin menyenangkan anak-anak dengan memberikan uang baru kepada mereka, tetapi caranya mengandung riba, maka hal tersebut justru dapat membuat kita terjerumus ke dalam perbuatan yang haram dan berdosa.   Penulis: Fahmi Sidik Marunduri Penyunting: Idan Sahid Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.     Artikel Hati-Hati Tukar Uang Jelang Lebaran pertama kali tampil pada Pustaka.

Menampilkan 12 dari 77 publikasi

Sekolah Ponpes Al-Bahjah: Pusat Informasi dan Pendaftaran

Analisis komprehensif sistem pendidikan info_archive dalam ekosistem LPD Al-Bahjah Cirebon untuk mempersiapkan generasi visioner yang beradab dan kompetitif.

Transformasi Karakter melalui Jalur info_archive

Pesantren Al-Bahjah adalah oase pendidikan bagi Keluarga Visioner. Menggabungkan kedalaman sanad keilmuan Hadramaut dengan keunggulan akademik nasional dalam lingkungan tanpa gadget.

Tiga Pilar Utama Ekosistem Al-Bahjah

  • Pendidikan Formal (SDIQu, SMPIQu, SMAIQu): Integrasi Kurikulum Nasional dengan Diniyah Salaf dan Tahfidz intensif.
  • Jalur Muadalah (Pondok Tahfidz & Tafaqquh): Fokus mutlak pada hafalan 30 Juz dan penguasaan Kitab Kuning dengan ijazah penyetaraan resmi.
  • STAI Al-Bahjah: Pendidikan tinggi untuk mencetak sarjana ahli syariah yang beradab dan profesional.

Geser tutup »

dari di albahjah.org.

Logo

Saluran Al-Bahjah

Verified WhatsApp Channel

Dapatkan update harian, agenda penting, dan informasi pendaftaran langsung di WhatsApp Anda tanpa menyimpan nomor.

Update Cepat & Akurat
Privasi Nomor Terjamin
Gabung Saluran