
Identitas Buku
Judul : Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan dan Saat Macet
Penulis : Buya Yahya
Penerbit : Pustaka Al-Bahjah
Tahun Terbit : 2015
Tebal : 59 Halaman
Dalam ceramahnya, Buya Yahya sering mengatakan, bahwa beribadah itu jangan dibuat susah. Justru harus dipermudah. Seperti halnya dalam melakukan shalat 5 waktu sebagai kewajiban utama yang merupakan tiang agama dan pondasi keimanan seorang Muslim. Sebab, dosanya teramat besar jika ditinggalkan tanpa udzur. Termasuk dalam keadaan macet di perjalanan sekali pun. Akan tetapi, masih banyak yang belum mengetahui ilmu tentang shalat 5 waktu yang dapat dilakukan dalam kondisi tersebut. Kebanyakan hanya mengetahui bahwa shalat mesti dalam keadaan normal, di tempat yang layak dan bersih, serta kondisi air yang tercukupi. Betapa banyak aktivitas harian di sekitar kita yang membuat seseorang meninggalkan shalat karena kesalahan pemahaman tersebut, terutama mereka yang mengharuskan bekerja di dalam perjalanan tanpa kenal waktu. Termasuk siapa pun yang memiliki hajat bepergian atau menjadi musafir sering kali harus meninggalkan shalatnya karena tidak mengetahui ilmunya.
Selain itu, saat berada di perjalanan atau menjadi musafir sering kali muncul keraguan apakah pakaian yang digunakan suci atau tidak karena kotor. Apakah shalatnya sah atau tidak jika tidak menghadap kiblat dan lainnya. Keraguan-keraguan seperti itu yang membuat akhirnya seorang hamba malah tidak melaksanakan shalat.
Dalam buku yang berjudul Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan dan Saat Macet karya Buya Yahya terdapat panduan shalat sederhana dan praktis yang bisa dijalankan umat Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wasalam. Spesifiknya yakni ketika kita sedang berada di perjalanan atau saat macet, sehingga memudahkan umat untuk tetap bisa menunaikan shalat 5 waktu. Di dalamnya terdapat beberapa panduan sederhana dengan bahasa yang mudah dipahami umat.
Buya Yahya menyusun buku ini berdasarkan beberapa referensi dari jumhur ulama, khususnya pendapat dari madzhab Imam Syafi’i yang digunakan mayoritas umat Islam di Indonesia. Buku ini memuat beberapa bab di antaranya:
- kewajiban seorang Muslim yang mukalaf untuk shalat,
- beberapa kondisi orang yang boleh meninggalkan shalat,
- tata cara melaksanakan shalat jama’ dan qoshor,
- syarat diperbolehkannya menjama’ dan mengqoshor shalat saat di tol atau ketika jalanan macet,
- macam-macam keadaan saat berada di perjalanan/musafir, dan
- tata cara shalat di atas kendaraan.
Buya Yahya menjelaskannya dengan bahasa sederhana dan praktis. Walaupun ketebalan bukunya tipis, tetapi kualitas kertasnya kuat dan tidak mudah sobek. Adapun kekurangannya terdapat pada minimnya contoh yang disajikan. Hal tersebut mungkin dikarenakan buku tersebut sengaja disusun agar tidak terlalu tebal.
Setelah membaca buku tersebut, kaum muslimin akan mendapatkan pengetahuan sehingga tidak ragu lagi melaksanakan shalat meski saat di kendaraan. Seperti halnya hasil reviu penulis yang didapatkan setelah membaca buku tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
- Shalat bisa dilakukan dengan posisi duduk di kendaraan dengan gerakan (secukupnya) seperti orang shalat saat kondisi normal atau dengan isyarat jika kondisinya berdesakan (dengan catatan mengqodhonya saat kondisi normal).
- Shalat bisa dilakukan mengikuti arah kendaraan saat berjalan tanpa harus menghadap kiblat (dengan catatan membaca niat menghadap kiblat).
- Shalat jama’ takhir harus niat mengakhirkan shalat pada waktu shalat yang pertama.
- Wudhu bisa dilakukan dengan air secukupnya. Misal hanya menggunakan air mineral gelas. Caranya cukup membasuh dan mengusap bagian anggota wudhu yang wajib saja dalam rukun wudhu seperti (niat, membasuh wajah, membasuh tangan, mengusap rambut di kepala, dan membasuh kaki) dengan 1 kali basuhan.
- Tayamum dapat dilakukan saat di dalam kendaraan ketika sama sekali tidak menemukan air.
- Meringkas shalat/qoshor yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat lalu digabungkan menjadi 4 rakaat seperti pada shalat Dzuhur dan Ashar. Bisa dilaksanakan di waktu Dzuhur (jama’ taqdim) dan di waktu Ashar (jama’ ta’khir).
- Diperbolehkan melakukan shalat jama’ dan qoshor jika jarak tempuh perjalanan mencapai 84 KM.
- Diperbolehkan melakukan shalat jama’ dan qoshor ketika sudah melewati batas desa.
Oleh karena itu, buku ini sangat recommended bagi umat, khususnya bagi yang sering berpergian seperti para supir atau penumpang, sehingga tidak meninggalkan ibadah shalat wajib 5 waktu, baik perjalanan jauh atau perjalanan macet. Pesan Buku Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan dan Saat Macet karya Buya Yahya melalui link berikut.
Penulis: Ivan Arief Rachman, S.Pd.
Penyunting: Idan Sahid
Artikel Meski Macet dan Sedang di Perjalanan, Shalat Bisa Dilakukan di dalam Mobil pertama kali tampil pada Pustaka.