Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam | Al-Bahjah
Pustaka Digital
Pusat Al-Bahjah

Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

R

Official Publisher

Redaksi Al-Bahjah
3 Menit Baca
Mode Baca
Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjelang hari raya, sering kita jumpai praktik penukaran uang baru di tempat-tempat tertentu. Banyak orang menukarkan uang dengan pelbagai tujuan, salah satunya ditukarkan menjadi pecahan kecil untuk dibagikan kepada anak-anak atau kerabat. Namun sering terjadi penukaran tersebut dilakukan dengan selisih nilai, misalnya uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil tetapi jumlah yang diterimanya menjadi Rp90.000 atau bukan jumlah awalnya. Praktik seperti ini dalam hukum Islam termasuk riba, tepatnya riba fadhl, karena terjadi pertukaran uang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 278:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)

Ayat ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba, bahkan Allah menyatakan perang terhadap pelakunya. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa pertukaran barang ribawi harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai. Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wassallam bersabda:

عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى  (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Ubadah Bin Shamit Radhillahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wassallam bersabda: ‘Emas dengan emas dan perak dengan perak harus sama nilainya dan dilakukan tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.’”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa uang kertas pada masa sekarang dihukumi seperti emas dan perak dalam hukum riba. Oleh karena itu, menukar uang dengan uang yang sejenis harus memenuhi dua syarat:

  1. nilainya sama, dan
  2. serah terima dilakukan secara tunai.

Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka termasuk riba. Contoh yang sering terjadi di masyarakat yakni uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil tetapi jumlahnya hanya Rp90.000 atau bukan jumlah awalnya. Dalam transaksi ini terjadi kelebihan pada salah satu pihak, sehingga termasuk riba fadhl. Walaupun kedua pihak sama-sama rela, kerelaan tersebut tidak menghalalkan riba, karena riba tetap haram meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Agar penukaran uang menjadi halal, maka harus dilakukan dengan cara berikut:

  1. Nilai uang yang ditukar harus sama. Misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil yang totalnya tetap Rp100.000.
  2. Serah terima dilakukan secara langsung (tunai).
  3. Jika ada biaya atau upah, maka dipisahkan dari akad penukaran uang.

Banyak orang menukar uang kecil dengan niat baik, misalnya untuk membagikan kepada anak-anak saat hari raya. Niatnya baik, yaitu ingin bersedekah atau memberi hadiah. Namun jika caranya melalui transaksi yang mengandung riba, maka perbuatan tersebut justru dapat mendatangkan dosa. Oleh karena itu, seorang Muslim harus waspada dalam muamalah, agar amal baik yang dilakukan tidak tercampur dengan hal yang diharamkan oleh Allah.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Solahuddin Al Ayubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Artikel Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam pertama kali tampil pada Pustaka.

Sumber Otoritas Terverifikasi

Dikurasi dari Jaringan Portal Resmi Al-Bahjah.

Telah diselaraskan dengan standar literasi dan sanad keilmuan Buya Yahya.

Sinergi Kebaikan

Bagikan wawasan ini kepada keluarga & kolega.

Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

Analisis komprehensif sistem pendidikan info dalam ekosistem LPD Al-Bahjah Cirebon untuk mempersiapkan generasi visioner yang beradab dan kompetitif.

Transformasi Karakter melalui Jalur info

Pesantren Al-Bahjah adalah oase pendidikan bagi Keluarga Visioner. Menggabungkan kedalaman sanad keilmuan Hadramaut dengan keunggulan akademik nasional dalam lingkungan tanpa gadget.

Tiga Pilar Utama Ekosistem Al-Bahjah

  • Pendidikan Formal (SDIQu, SMPIQu, SMAIQu): Integrasi Kurikulum Nasional dengan Diniyah Salaf dan Tahfidz intensif.
  • Jalur Muadalah (Pondok Tahfidz & Tafaqquh): Fokus mutlak pada hafalan 30 Juz dan penguasaan Kitab Kuning dengan ijazah penyetaraan resmi.
  • STAI Al-Bahjah: Pendidikan tinggi untuk mencetak sarjana ahli syariah yang beradab dan profesional.

Geser tutup »

dari di albahjah.org.

Logo

Saluran Al-Bahjah

Verified WhatsApp Channel

Dapatkan update harian, agenda penting, dan informasi pendaftaran langsung di WhatsApp Anda tanpa menyimpan nomor.

Update Cepat & Akurat
Privasi Nomor Terjamin
Gabung Saluran